kami dari lembaga ke polisian samsat polda jakarta menerbitkan STNK & facture
kendaraan sebagai alat transportasi di hakmilikkan oleh seorang pemilik
transportasi kendaraan roda dua & roda empat dengan biaya
adimistrasi di tanggung oleh pemilik kendaraan sesuai keputusan direktur
samsat
jakarta pusat dengan di pertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku di negara RI
jakarta pusat dengan di pertanggung jawabkan secara hukum yang berlaku di negara RI